Dengan asumsi tersebut, APBN 2026 akan mengalami defisit sebesar Rp 689,1 triliun.
Angka-angka tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global maupun domestik, termasuk proyeksi pertumbuhan, inflasi, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan fiskal 2026 diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan penguatan daya saing bangsa.
Sidang Paripurna dan Kuorum Kehadiran
RUU APBN 2026 dibawa ke paripurna setelah sebelumnya disepakati di tingkat I oleh Banggar DPR RI.
Selain pembahasan APBN, sidang paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan mengenai hakim agung dan ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan data dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, sidang paripurna kali ini dihadiri oleh 293 anggota dewan dari total 578 anggota DPR RI.
Dengan jumlah tersebut, Puan menegaskan bahwa kuorum telah tercapai sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai,” ucapnya.
Pengesahan RUU APBN 2026 ini menandai langkah penting dalam siklus keuangan negara.
Setelah disahkan, pemerintah akan menggunakan APBN tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggaran pada tahun depan, sekaligus sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI