TAJUKNASIONAL.COM – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Puan menanyakan langsung kepada para anggota dewan mengenai sikap mereka atas RUU APBN yang telah melalui pembahasan bersama pemerintah.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada forum sidang, Selasa (23/9/2025).
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota dewan yang hadir dengan pernyataan setuju.
Dengan demikian, RUU APBN 2026 disahkan setelah melalui pembahasan panjang, termasuk rapat-rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Target Pendapatan dan Belanja Negara 2026
Berdasarkan hasil pembahasan antara pemerintah dan Banggar, APBN 2026 ditetapkan dengan target pendapatan negara sebesar Rp 3.153,6 triliun.
Sementara itu, rencana belanja negara dipatok mencapai Rp 3.842,7 triliun.