TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan praktik tambang ilegal menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, sekurang-kurangnya Rp300 triliun per tahun.
Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, terdapat 1.063 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mendorong transformasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) menjadi izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pertambangan nasional.
Langkah ini mendapat apresiasi penuh dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny Utama.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
“Kita mendorong pemerintah untuk mengeluarkan izin bagi penambangan rakyat sepanjang sesuai aturan. Dengan begitu, mereka dapat bekerja lebih aman, dampak lingkungan lebih terkendali, dan negara memperoleh penerimaan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujar Benny Utama kepada awak media, Selasa (24/9/2025).
UU Minerba 2025 Buka Ruang Izin
Menurut Benny Utama, peluang masyarakat untuk mendapat izin pertambangan semakin terbuka setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).