Selain itu, Zulfikar berharap Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardahana dapat segera mengimplementasikan amanah dari UU Pariwisata yang baru disahkan.
Salah satu langkah strategis yang perlu segera dilakukan adalah standarisasi destinasi wisata nasional dengan empat klasifikasi, yakni desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
Dengan diterapkannya standar tersebut, diharapkan kualitas pengelolaan wisata di Indonesia semakin meningkat dan mampu bersaing di tingkat global.
“UU Pariwisata ini akan memperkuat kolaborasi dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat di seluruh daerah,” pungkas Zulfikar Suhardi.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



