Sejumlah pihak di DPR menilai mekanisme pergantian pimpinan komisi merupakan kewenangan fraksi, sementara pimpinan DPR bersifat menetapkan usulan tersebut sesuai aturan internal.
Dengan keputusan terbaru ini, Komisi III memasuki babak baru kepemimpinan, di tengah agenda legislasi dan pengawasan bidang hukum yang diprediksi tetap padat sepanjang masa sidang 2026.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


