TAJUKNASIONAL.COM Pemulangan benda budaya dari luar negeri sering kali disambut sebagai “kemenangan simbolik” sebuah penegasan bahwa warisan sejarah akhirnya kembali ke pangkuannya.
Namun, di balik seremoni dan angka-angka koleksi, pekerjaan yang lebih penting justru dimulai setelahnya, bagaimana artefak itu dibaca, diteliti, diceritakan ulang, lalu dijadikan sumber pembelajaran publik.
Tanpa itu, repatriasi berisiko berhenti sebagai kabar gembira sesaat, bukan lompatan pengetahuan yang memperkuat ingatan kolektif bangsa.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari ratusan benda cagar budaya milik Kerajaan Lombok–Karangasem yang berhasil direpatriasi (dikembalikan) dari Belanda ke Indonesia.
Pesan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Mataram.
Baca Juga: DPR RI Soroti Penyalahgunaan Whip Pink, Komisi III Minta BNN Tindak Tegas Tren di Kalangan Remaja
Bonnie sejarawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Repatriasi Objek Milik Indonesia di Belanda sejak 2021 membeberkan temuan historis terkait ekspedisi kolonial Belanda pada 1894. “Dari arsip yang saya temukan, saat itu ada sekitar 16 peti yang diangkut.
Jika dihitung, ada sekitar 230 kilogram emas, belum lagi perak, dalam bentuk perhiasan, tombak, dan keris.
Sebanyak 335 di antaranya yang merupakan warisan Puri Cakranegara kini telah kembali,” ujar Bonnie di sela rapat kunjungan kerja, Rabu (11/2/2026).
Namun, ia juga memberi catatan pahit, tidak semua harta rampasan sejarah bisa pulang.
Menurut Bonnie, sebagian benda bersejarah disebut telah dilebur atau dijual pada masa lalu termasuk untuk menyantuni pihak-pihak yang terkait perang kolonial.
Dalam aspek mekanisme, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan proses pengembalian ini berlangsung melalui skema Government to Government (G to G).
Setelah benda tiba di Indonesia, kewenangan pengelolaannya berada di tangan Kementerian Kebudayaan.
Bagi Bonnie, tantangan terbesar sekarang adalah “jalan tengah” agar artefak yang sudah berstatus Cagar Budaya Nasional tetap bisa dinikmati masyarakat luas, terutama komunitas yang merasa punya ikatan sejarah dengan koleksi tersebut.
Baca Juga: Baleg DPR RI Ingatkan Menkeu: Layer Baru Cukai Rokok Bisa Pukul SKT dan Picu PHK Massal
“Tantangannya sekarang adalah mencari jalur tengah. Karena benda ini sudah berstatus Cagar Budaya Nasional, maka harus ada upaya agar masyarakat yang merasa memiliki bisa menikmatinya, bukan hanya melihat nilai emas atau berliannya yang fantastis, tapi nilai sejarah dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya,” tegasnya.


