“Karena menyangkut ranah lintas komisi—digitalisasi, relasi kerja, sistem keuangan, dan bahkan perindustrian—maka pembahasan lewat Pansus menjadi pilihan paling relevan,” jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia mencontohkan, pengawasan sistem aplikasi berada dalam kewenangan Komisi I yang membidangi Kominfo, sementara aspek hubungan kerja mitra pengemudi dan perusahaan aplikator termasuk domain Komisi IX. Komisi XI juga berperan dalam urusan sistem pembayaran dan pengawasan transaksi lewat OJK.
Lasarus menegaskan, substansi RUU Angkutan Online akan disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan utama, yaitu para pengemudi.
“Setiap pasal akan dikonsultasikan. Kami tidak ingin RUU ini jadi alat sepihak. Harus adil dan menjawab keresahan para driver,” ucapnya.
Walau RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V DPR telah menyatakan komitmennya untuk menyusun naskah akademik dan membawa draf RUU ke Badan Legislasi (Baleg) agar bisa diproses lebih lanjut menuju sidang paripurna.