Sabtu, 21 Juni, 2025

Diskualifikasi Paslon di Pilkada Barito Utara Dinilai Perlu Didukung Proses Pidana

Ia juga menilai MK telah menerapkan prinsip keadilan universal dalam putusannya, yakni bahwa pelanggar tidak boleh diuntungkan oleh pelanggarannya sendiri, dan pihak lain tidak boleh dirugikan oleh pelanggaran orang lain. Dalam konteks ini, baik pasangan calon maupun penyelenggara pemilu di daerah tersebut dianggap bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

Namun demikian, Irawan menyampaikan kekhawatiran atas konsekuensi dari putusan MK. Menurutnya, keputusan untuk mengulang pemilihan dengan daftar pemilih lama berpotensi melanggar hak konstitusional warga.

“Seharusnya dilakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pemungutan suara ulang. Banyak faktor bisa berubah, seperti pemilih meninggal dunia, warga baru, atau yang berpindah domisili,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pun kembali harus mengeluarkan anggaran untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Hal ini, menurutnya, menjadi kerugian yang harus dipertimbangkan secara serius dalam konteks kepentingan negara dan pelayanan publik di daerah.

Di akhir keterangannya, Irawan menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan peserta, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemilu.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini