TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan negara atas pulau-pulau kecil di Indonesia. Ia menilai kasus mencuatnya penawaran pulau-pulau di Kepulauan Anambas di situs jual beli internasional sebagai alarm atas krisis tata kelola wilayah maritim.
“Ini bukan hanya kebocoran data, tapi cermin nyata dari kebutaan administratif negara atas aset strategisnya sendiri,” kata Daniel melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Daniel menyoroti bahwa banyak pulau kecil belum tercatat secara jelas dalam sistem pertanahan nasional dan berada di luar jangkauan pengawasan lintas kementerian. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak swasta bahkan asing untuk mengklaim, menyewakan, hingga memperdagangkan pulau secara ilegal.
Ia menyebut proses perubahan status kepemilikan pulau menjadi bagian dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai celah hukum yang berisiko mengancam kedaulatan ekologis bangsa.
“Kalau celah PMA dibiarkan menjadi pintu belakang mengelola wilayah konservasi laut, maka kita sedang melegalkan hilangnya ruang hidup kita sendiri,” tegas politisi PKB dari Dapil Kalimantan Barat I itu.
Daniel juga mendesak pemerintah—terutama KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi, dan Kemendagri—untuk segera menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan klaim terhadap pulau-pulau tersebut.
“Siapa yang kasih hak kelola? Atas dasar apa? Dan apakah ada pejabat yang bermain? Semua harus diusut tuntas,” ujarnya.
Lebih jauh, Daniel mendorong audit nasional terhadap seluruh aset laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ia menyebut negara tidak bisa lagi pasif atau sekadar memberikan klarifikasi ketika ruang hidup bangsa diperjualbelikan.
“Pulau itu bukan barang dagangan. Mereka adalah simpul dari ruang ekologis dan identitas maritim kita. Saatnya kita benahi peta hukum laut kita, lakukan audit aset maritim secara menyeluruh, dan hentikan praktik-praktik lepas tangan dalam tata kelola kelautan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pulau di Kepulauan Anambas seperti Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, muncul di situs internasional privateislandsonline.com. Pulau-pulau itu ditawarkan sebagai lokasi eco-resort dan disebut “siap disewakan jangka panjang” dengan skema penjualan melalui kepemilikan saham perusahaan yang sedang mengurus status sebagai PMA.
Daniel menutup pernyataannya dengan peringatan: “Kedaulatan bukan hanya soal batas darat dan laut, tapi juga soal kontrol atas sumber daya dan masa depan ekologi bangsa.”