TAJUKNASIONAL.COM – Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya pelibatan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, kontribusi KBIH dalam mendampingi jemaah selama proses ibadah haji tidak bisa diabaikan.
“KBIH memiliki peran penting sejak masa persiapan di tanah air sampai pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Tidak adil jika mereka tidak diajak berdiskusi dalam revisi undang-undang ini,” kata Cucun saat ditemui di Sektor 7 Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
Politikus Fraksi PKB itu menilai, pengalaman dan dedikasi KBIH dalam membina calon jemaah menjadi kekuatan tersendiri dalam pelaksanaan ibadah haji yang efektif dan bermakna. Pembinaan yang mereka berikan, ujarnya, jauh melampaui sekadar pelatihan teknis.
“Mereka mendampingi jemaah selama berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun penuh. Pengajaran mereka menyentuh aspek spiritual dan teknis manasik. Ini bukan sesuatu yang bisa digantikan sepenuhnya oleh negara,” lanjut Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Menanggapi isu seputar praktik monopoli tenda oleh sebagian KBIH di Arafah dan Mina, Cucun menilai persoalan itu perlu ditangani melalui penegasan aturan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), bukan dengan mengecilkan peran KBIH secara keseluruhan.
Baca Juga: Timwas DPR Desak Evaluasi Transparan Biaya Haji 2025, Soroti Pemborosan dan Layanan Tidak Maksimal