TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memerintahkan penerbitan ulang ijazah bagi 31 eks-karyawan UD Sentosa Seal. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja.
“Kita menyambut baik langkah Gubernur Khofifah. Ini adalah bentuk keadilan sekaligus solusi konkret atas persoalan yang dihadapi para mantan pekerja,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan menyusul laporan bahwa ijazah para pekerja ditahan, meskipun mereka telah mengundurkan diri. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, kemudian mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena hal tersebut ditangani oleh bagian HRD yang sudah mengundurkan diri.
Arzeti menegaskan, kasus UD Sentosa Seal ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian individual, melainkan harus menjadi pintu masuk pembenahan sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya terkait pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
“Kita sering menemukan praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, bahkan di perusahaan besar. Ini jelas pelanggaran terhadap hak sipil,” tegasnya.
Politisi dari Dapil Jatim I itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Daerah untuk bertindak lebih tegas. Ia mendorong diterbitkannya regulasi resmi yang melarang penahanan ijazah, lengkap dengan mekanisme sanksi administratif dan pidana ringan.
“Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya saat masalah sudah viral. Perlu aturan tegas, pengawasan konsisten, dan perlindungan hukum yang kuat,” katanya.
Arzeti juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan monitoring berkala, terutama terhadap perusahaan yang mempekerjakan lulusan muda, peserta magang, dan buruh pabrik—kelompok yang paling rentan terhadap pelanggaran hak kerja.
“Perusahaan yang terbukti menahan ijazah harus diberikan sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha sementara hingga denda progresif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar posko pengaduan tenaga kerja dibentuk di setiap Disnaker, agar para pekerja mudah melapor tanpa takut intimidasi dari pihak perusahaan.
Selain penahanan ijazah, Arzeti turut menyoroti dugaan potongan gaji terhadap pekerja yang menjalankan Salat Jumat di UD Sentosa Seal. Ia menyebut praktik itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusi.
“Menjalankan ibadah adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Tidak bisa ada alasan produktivitas untuk membenarkan pemotongan gaji karena ibadah,” tegas Arzeti.
Ia merujuk pada Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang tetap berlaku meski telah direvisi melalui UU Cipta Kerja. Aturan tersebut menjamin hak pekerja untuk menjalankan ibadah di sela waktu kerja.
“Negara tidak boleh diam ketika hak beribadah pekerja dipangkas. Ini bukan hanya soal waktu kerja, tapi soal penghormatan terhadap martabat manusia,” pungkasnya.