TAJUKNASIONAL.COM – Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, untuk menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi undang-undang ini menjadi penting untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi saksi dan korban dalam proses hukum, yang saat ini masih dianggap memerlukan pembenahan.
Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) diperlukan untuk menyesuaikan dengan tantangan yang dihadapi di lapangan. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi perubahan dalam RUU tersebut bisa mengatasi masalah yang ada.
“Salah satu hal penting yang kami terima masukan adalah perlindungan tidak hanya untuk saksi, tetapi juga bagi keluarganya. Kami akan mempertimbangkan hal ini dalam pembahasan revisi,” ungkap Rinto Subekti.
Selain itu, dana perlindungan saksi dan korban juga menjadi perhatian utama dalam diskusi. Beberapa opsi sumber pendanaan, seperti penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dana abadi pemerintah, menjadi alternatif yang dibahas. Komisi XIII berencana untuk menyusun formula pendanaan yang lebih tepat dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Pendanaan harus dipastikan agar perlindungan saksi dan korban dapat berjalan optimal. Kami juga akan membahas hal ini dengan kementerian terkait,” tambahnya.
Isu lain yang mendapat perhatian adalah pemerataan kantor wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinto menekankan pentingnya agar LPSK memiliki kantor di setiap provinsi, sehingga saksi dan korban dapat dengan mudah melapor dan mendapatkan perlindungan di seluruh Indonesia.
Komisi XIII menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban dalam tiga bulan ke depan. Rinto juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan agar pembaruan undang-undang ini benar-benar bermanfaat bagi saksi dan korban di lapangan.
“Undang-undang ini sangat dibutuhkan karena kondisi di lapangan yang semakin kompleks. Kami akan mempercepat proses revisi agar bisa selesai dalam tiga bulan,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam RUU yang sedang dibahas, Komisi XIII merangkum ada 15 substansi penting yang perlu diperbaiki, di antaranya adalah:
- Perluasan definisi saksi
- Perlindungan bagi justice collaborator
- Hak restitusi bagi korban
- Perlindungan bagi whistleblower
- Perwakilan LPSK di daerah
- Definisi ‘terlindungi’
- Dana bantuan korban
- Jaminan hukum bagi ahli
- Mekanisme pemisahan tahanan bagi saksi pelaku
- Pemberian bantuan medis dan psikososial
- Penyitaan aset untuk restitusi
- Hak perlindungan bagi keluarga saksi
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum
- Penyimpanan identitas saksi
- Hak kepegawaian bagi pelapor