Alasan yang diajukan Subhan adalah Gibran diduga tidak pernah menempuh pendidikan di SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia.
Dengan demikian, ia menilai putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam petitum lainnya, Subhan menuntut agar dana Rp125 triliun itu, jika dikabulkan, disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan secara merata kepada seluruh warga negara Indonesia.
Sidang ini menyedot perhatian publik lantaran menyangkut legitimasi posisi seorang wakil presiden yang tengah menjabat.
Baca Juga:Â Bantah Ada Keretakan, AHY Tegaskan Hubungan dengan Wapres Gibran Baik-Baik Saja
Meski belum masuk ke tahap pembuktian, proses hukum yang berjalan membuka ruang besar bagi perdebatan publik mengenai legalitas ijazah dan persyaratan administratif yang pernah dilalui Gibran.
Dengan agenda mediasi yang akan berlangsung dalam waktu dekat, publik menanti apakah kasus ini akan berakhir dengan kesepakatan damai atau justru berlanjut ke tahap persidangan berikutnya yang lebih kompleks.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI