TAJUKNASIONAL.COM – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025).
Gugatan dengan nilai fantastis sebesar Rp125 triliun ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dijelaskan bahwa perkara tersebut harus melalui proses mediasi sebelum memasuki tahapan pembuktian.
Hakim menunjuk Sunoto sebagai mediator resmi yang akan memandu jalannya pertemuan kedua belah pihak.
“Proses mediasi diberi waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pihak,” ujar Budi dalam ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa jika mediasi berhasil, maka kesepakatan damai akan dituangkan secara resmi ke dalam dokumen hukum.
Mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9/2025).
Selanjutnya, persidangan baru akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan resmi dari mediator mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Mudah-mudahan bisa damai,” tambah Budi.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari tiga orang, yakni Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Gugatan Ijazah SMA Gibran, Kejagung Tarik JPN yang Mendampingi Perkara
Sementara itu, pihak penggugat, Subhan, dalam petitumnya tidak hanya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, tetapi juga meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.