Dari pemeriksaan awal, WFT mengaku telah memperoleh berbagai jenis data — mulai dari data perbankan, data perusahaan kesehatan, hingga data perusahaan swasta lain.
Polisi masih mendalami asal-usul data tersebut dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
Selain unggahan di X, WFT juga diduga menjual data lewat akun di Facebook, TikTok, dan Instagram dengan nama serupa; pembayaran dilaporkan diterima melalui akun kripto.
Semua pengakuan itu dicatat penyidik sebagai bagian penyelidikan.
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Ditangkap Usai Jadi Buronan Interpol
Ia dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya terus mendalami identitas WFT dan keterkaitannya dengan figur “Bjorka” yang sempat menghebohkan publik karena pencurian data kependudukan dan kasus serupa sebelumnya.
“Setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman bukti, data, dan jejak digital agar formula penyidikan kuat,” ujar Fian.
Kasus ini menjadi pengingat tingginya risiko kebocoran data dan kejahatan siber.
Polisi mengimbau publik dan lembaga keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan siber, serta segera melapor bila ada indikasi pelanggaran data agar penanganan bisa cepat dan upaya pemerasan dapat dicegah.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI