Sabtu, 12 Juli, 2025

Waganet Kecewa Jaksa Tuntut Bharada Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

TajukPolitik – Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer membuat suasana sidang sempat ricuh karena pengunjung sidang kecewa tuntutan terhadap Richard atau yang kerap disebut Bharada E lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi (PC).

Kekecewaan ini juga merembet ke media sosial (medsos). Kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menarik perhatian masyarakat sehingga publik ikut memantau dan mengikuti sidang kasusnya.

Di medsos, netizen pun melampiaskan kekecewaan mereka. Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dinilai sungguh tidak adil dibandingkan tuntutan terhadap Richard. Hal ini melukai rasa keadilan masyarakat.

Tak lama setelah tuntutan dibacakan, Richard Eliezer langsung menjadi trending topic Twitter Indonesia. Berbarengan dengan momen ini, Putri Candrawathi, Cuma 8, Bharada E, dan PC 8 juga ada di deretan trending topic.

Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.

Sebelumnya sidang tuntutan atas Richard Eliezer sempat tertunda pada pekan lalu di tanggal 11 Januari 2023. Penundaan tersebut lantaran jaksa belum selesai menyusun tuntutan.

Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, Richard tegas mengatakan ia diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Richard mengatakan perintah itu didapat langsung dari Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, peran kelima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seharusnya dilihat secara utuh, termasuk dalam hal tuntutan.

Menurut Eva, perbedaan tuntutan terhadap kelima terdakwa itu memang memicu perbedaan pandangan dan tak menampik menimbulkan kecurigaan.

“Harus dipahami bahwa perkara ini saling berkaitan. Maka meskipun FS (Ferdy Sambo) diberi ancaman seumur hidup, namun masih menimbulkan pertanyaan ketika PS (Putri Candrawathi), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf) diberi 8 tahun dan RE (Richard) justru dituntut 12 tahun,” kata Eva saat seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (19/1).

Eva juga menyoroti alasan jaksa dalam tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer yang dia anggap menimbulkan rasa ketidakadilan dalam penanganan kasus itu.

“Tidak ditemukannya argumentasi yang memadai atas hal ini dalam tuntutan akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik RE, korban yaitu keluarga Yosua dan masyarakat,” ujar Eva.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini