TajukNasional Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menyoroti dampak perubahan usia pensiun anggota TNI dalam revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, kebijakan ini akan memengaruhi proses penerimaan anggota baru serta postur anggaran pertahanan.
“Dalam revisi Undang-Undang TNI mencakup perubahan usia pensiun. Apakah ini akan berpengaruh pada rekrutmen Bintara dan Tamtama?” tanya Andina dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Agus Subiyanto serta para Kepala Staf Angkatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan peningkatan usia pensiun bagi personel TNI. Usulan tersebut mencakup:
- Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
- Perwira: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Andina, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai NasDem, mengkhawatirkan bahwa perubahan ini bisa berdampak besar pada anggaran pertahanan, terutama di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Kebijakan ini tentu berpengaruh pada postur anggaran, sementara kita tahu bahwa tahun ini banyak terjadi efisiensi anggaran,” ujarnya.
Selain usia pensiun, Andina juga mempertanyakan strategi Panglima TNI dalam menangani banyaknya perwira tinggi yang tidak memiliki jabatan struktural (nonjob).
“Bagaimana strategi Panglima untuk mengurangi bottleneck dalam penempatan perwira tinggi, serta solusi agar jumlah perwira nonjob bisa ditekan di masa mendatang?” pungkasnya.
Usulan perubahan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas organisasi TNI, kebutuhan regenerasi, serta kesiapan anggaran negara.