Jumat, 25 April, 2025

Tolak Permohonan Kasasi Jhoni Allen Marbun, MA Perkuat Pemecatan dari Partai Demokrat

TajukPolitik – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat (PD).

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi drh Jhoni Allen Marbun MM tersebut,” demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (17/1).

Kasus bermula saat ada sekelompok orang berkumpul dan mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang. Pada 1 Maret 2021, PD memecat Jhoni Allen.

Pemecatan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Akhirnya Ongku P Hasibuan dilantik menggantikan Jhoni Allen pada 1 November 2022.

Apa yang dialaminya membuat Jhoni melawan. Gugatan diajukan tapi tidak membuahkan hasil.

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagjo dan Nani Idrawati. MA menilai pemecatan Jhoni Allen sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai.

“Proses di Mahkamah Partai Demokrat untuk menyelesaikan perselisihan internal partai atas nama drh Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan. Maka karenanya sudah tepat pertimbangan judex facti eksepsi para tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini dikabulkan. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ucap majelis.

Sebelumnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak menerima permohonan gugatan Jhonni Allen terkait pemecatan dari Demokrat. Putusan PN Jakpus itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menolak permintaan banding Jhonni Allen.

Kemudian JAM mengajukan kasasi ke MA masih sama, yakni tak menerima pemecatan Demokrat terhadap Jhonni Allen buntut dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ahirnya upaya terakhir Jhoni Allen harus kandas juga karena kasasi yang diajukan pun ditolak oleh MA. Artinya Jhoni Allen Marbun tetap resmi dipecat dari partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini