TajukNasional Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (26/8) untuk membahas dan menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu terkait Pilkada 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga rancangan PKPU dan tiga rancangan Perbawaslu yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Jakarta.
“Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU),” kata Ahmad Doli.
Tiga rancangan PKPU yang telah disetujui adalah sebagai berikut:
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara. Mengatur perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye. Mengatur pelaksanaan kampanye untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye. Mengatur dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, tiga rancangan Perbawaslu yang disetujui adalah:
Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan. Mengatur pengawasan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran. Mengubah peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan dan Daftar Pemilih. Mengatur pengawasan wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, serta penyusunan daftar pemilih.
Dengan disetujuinya rancangan-rancangan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.