Minggu, 1 Juni, 2025

Tak Berwenang Tangani Materi Pokok Tindak Pidana Korupsi, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

TajukNasional Tim Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangkanya dalam perkara Harun Masiku.

KPK menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menangani materi pokok perkara tindak pidana korupsi.

“Praperadilan bukan lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya suatu perkara ke tahap pemeriksaan sidang peradilan, melainkan hanya melakukan pemeriksaan formil. Penentuan layak tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan merupakan kewenangan penuntut umum. Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai materi pokok perkara tindak pidana korupsi,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Hasto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

“Dengan demikian, dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan UU, yaitu materi pokok perkara tindak pidana korupsi, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Iskandar menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi 12 dokumen terkait perkara hingga keterangan 8 orang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Dalam gelar perkara atau ekspose tersebut, penyelidik termohon dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara a quo, bukti permulaan yang cukup berupa lebih dari dua alat bukti berupa surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo, dan petunjuk, antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, serta petunjuk berupa bukti elektronik yang berasal dari hasil penyadapan terhadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” ujarnya.

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini