TajukPolitik – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun untuk dua periode prosesnya masih panjang.
Sperti diketahui Parpol besar (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar dan PPP) mendukung usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Secara pribadi, Herman Khaeron menyatakan dukungnya atas aspirasikan Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang meminta penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Saya pribadi setuju dengan dua kali 9 tahun tapi nanti keputusan partai seperti apa untuk akan kita tentu tergantung dengan pembahasan pembahasan ke depan,” ujar politikus Demokrat Herman Khaeron, Senin (26/6).
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI tersebut mengatakan tahapan revisi UU Desa masih panjang dan baru sebatas usulan.
“Jangan terlalu di ini juga bahwa teman-teman di media bahwa menyimpulkan sekian fraksi sekian ini sudah menyetujui Saya kira prosesnya masih panjang mungkin baru proses tawakal tahap awal,” katanya.
Soal target revisi UU Desa pada tahun 2023, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menjelaskan revisi UU Desa harus ditetapkan masuk dalam prioritas tahh 2023 dan masuk pembahasa dan dalam tatib paling lama dalam dua kali masa sidang.
“Kita lihat konstelasi politik, Kalau fraksi-fraksi DPR banyak yang setuju maka prosesnya bisa cepat dan Revisi UU Desa tidak berlaku suruh,” ujarnya.
Seperti diketahui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya dalam siaran pers, Jumat (23/6).
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.