Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dan penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang disebut merugikan negara triliunan rupiah.
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya juga telah ditolak.
Kini, ia masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang juga menjadi terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



