Minggu, 28 Desember, 2025

Surya Darmadi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Sebut Tak Layak karena Sakit dan Usia Lanjut

Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dan penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang disebut merugikan negara triliunan rupiah.

Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya juga telah ditolak.

Kini, ia masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang juga menjadi terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini