Jumat, 25 April, 2025

Sukamta Desak Pemerintah Lakukan Upaya Luar Biasa Hentikan Kejahatan Israel

TajukNasional Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah luar biasa dalam menghentikan agresi Israel terhadap Palestina. Desakan ini menyusul laporan terbaru Kementerian Kesehatan Gaza, yang mencatat bahwa hingga Selasa (25/3/2025), jumlah korban tewas akibat serangan Israel telah mencapai 50 ribu jiwa, dengan 70 persen di antaranya merupakan wanita dan anak-anak. Sementara itu, sebanyak 113.274 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dalam interupsinya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Sukamta mengecam keras kekejaman Israel dan menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut harus segera dihentikan.

“Bukan hanya karena panggilan kemanusiaan, tetapi pembiaran kejahatan Israel akan menjadi preseden buruk bagi tatanan global dan dapat memicu anarki yang lebih luas,” ujar Sukamta, Selasa (25/3).

Sukamta meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi internasional guna mendorong pemberlakuan kembali gencatan senjata dan menghentikan serangan brutal Israel terhadap warga sipil Palestina.

“Sebagaimana seruan Pak Prabowo dalam pertemuan pada 8 Desember lalu untuk memperkuat persatuan dan kerja sama dalam membela Palestina, sudah semestinya pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, melakukan langkah nyata guna memperluas kerja sama internasional demi menghentikan genosida yang dilakukan Israel,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Sukamta juga memperingatkan agar dunia tidak membiarkan tragedi seperti Holocaust terulang kembali di Palestina.

“Jangan biarkan Gaza menjadi kamp Auschwitz raksasa yang membunuh lebih dari 2 juta warga Palestina di dalamnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sukamta menyoroti bahwa Indonesia, yang pernah dijajah selama lebih dari 300 tahun, tidak pernah melakukan tindakan balas dendam terhadap negara lain setelah merdeka.

“Berbeda dengan Israel yang terus menarasikan peristiwa Holocaust sebagai sejarah kelam mereka di masa Perang Dunia II, namun peristiwa itu tidak menjadikan mereka anti terhadap penjajahan dan kekerasan,” ungkapnya.

Sebaliknya, lanjutnya, selama lebih dari 70 tahun, Israel justru melakukan balas dendam sejarah dengan mengusir, membunuh jutaan warga Palestina, serta menduduki tanah mereka secara ilegal.

“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan ini telah ditegaskan dalam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024,” pungkasnya.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini