TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan salah satu aktor utama kasus pembalakan liar yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk mengirim ratusan kayu olahan ilegal dari Kabupaten Berau menuju Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengungkapkan pelaku berinisial MN ditangkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (4/11/2025).
MN diketahui sebagai pembuat dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
“Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, saya minta penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Raja Juli Singgung Soal Ijazah Asli di Depan Jokowi Pada Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda. Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu laptop dan satu flashdisk yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka P, yang sebelumnya tertangkap tangan membawa kayu olahan dengan dokumen SKSHH palsu oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kaltim pada 31 Mei 2025.
Leonardo menjelaskan, modus pelaku dilakukan dengan mengunduh dokumen resmi SKSHH-KO dari Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) daring, kemudian menyunting data penting seperti tanggal, asal dan tujuan pengiriman, identitas alat angkut, serta volume kayu.
Untuk membuat dokumen terlihat sah, pelaku menempel hasil scan tanda tangan penerbit asli pada berkas palsu tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Inhutani V Bergulir, Nama Menteri Raja Juli Terseret ke KPK, Berpeluang Dipanggil?
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar guna memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Saya sampaikan apresiasi atas kerja sama Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, dan Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras dalam pengungkapan kasus ini. Kami optimistis langkah ini memperkuat tata kelola dan penegakan hukum kehutanan ke depan,” ujar Dwi Januanto.


