Minggu, 22 Juni, 2025

Sifat Kegentingan Perppu Ciptaker Tidak Ada, Refly Harun: Harusnya Ditolak DPR

Tajukpolitik – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan tidak ada sifat kegentingan Perppu Ciptaker sehingga membuat DPR tidak kunjung menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini.

Refly mengatakan hal itu menandakan payung hukum tersebut tidak terlalu punya urgensi.

“Kalau tidak atau belum disetujui sifat kegentingan Perppu Ciptaker ini semakin tidak ada,” tegasnya, Kamis (16/2).

Untuk diketahui, DPR RI batal membahas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang paripurna terakhir periode ini, Kamis (16/2).

Keputusan untuk menyetujui atau tidak Perppu tersebut akan ditentukan dalam rapat Paripurna DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Maret 2023.

Adapun alasan penundaan tersebut menurut DPR karena terganjal masalah prosedural, yakni agenda pengesahan belum dibahas dalam Badan Musyarawah (Bamus). Bamus yang menentukan agenda pembahasan di paripurna.

“Harusnya sudah dianggap ditolak. Persetujuan Perppu harusnya setelah masa sidang (periode ini) dimulai,” kata Refly.

Sementara itu, jika kita merujuk kepada aturan, terdapat beberapa aturan terkait pengesahan Perppu.

Misalnya dalam Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Pasal 52 ayat (2) berbunyi “Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang”.

DPR memulai masa sidang pada 10 Januari 2023. Sedangkan DPR bersidang 90 hari atau 3 bulan.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Perppu Ciptaker untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II alias dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diteken dalam rapat badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini