TAJUKNASIONAL.COM Koalisi Serikat Buruh meminta DPR RI atur rasio upah antara karyawan, manajer, hingga direksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin saat audiensi dengan pimpinan DPR RI dan menteri terkait di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9/2025).
Salahuddin menegaskan bahwa pengaturan rasio gaji tertinggi dan terendah harus ditetapkan secara jelas dalam undang-undang untuk mengurangi kesenjangan penghasilan di perusahaan.
Ia mengusulkan rasio 1:5:10 sebagai standar perbandingan.
Baca Juga: Kericuhan Demo Buruh Meluas, Mal Atrium Senen Tutup Sampai Waktu Tak Ditentukan
“Misalnya, seorang operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan, maka manajer menengah seharusnya memperoleh Rp 25 juta, sementara direksi bisa mendapatkan Rp 50 juta. Negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan,” ujar Salahuddin.
Cegah Kesenjangan Upah yang Lebar
Menurutnya, penerapan rasio ini penting agar tidak terjadi jurang terlalu lebar antara pekerja level bawah dengan pimpinan perusahaan.
Hal ini juga diyakini mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
Koalisi Serikat Buruh juga menilai ketidakjelasan pembahasan RUU Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024 membuat nasib pekerja semakin tidak pasti.
Karena itu, mereka mengambil inisiatif untuk menyusun naskah draf RUU sendiri dan menyerahkannya kepada DPR serta pemerintah.
“Sebelas bulan sudah berjalan sejak MK menjatuhkan putusan di Oktober 2024, tapi kami belum mendengar kejelasan dari DPR RI. Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan masukan Koalisi Serikat Buruh dan Partai Buruh dalam satu naskah,” kata Salahuddin.
Baca Juga:Kericuhan Demo Buruh Meluas, Mal Atrium Senen Tutup Sampai Waktu Tak Ditentukan
Audiensi dengan DPR dan Pemerintah
Pertemuan itu dihadiri oleh pimpinan DPR RI seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR RI.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Dalam kesempatan tersebut, koalisi menyerahkan naskah RUU yang mereka susun sendiri.
Salahuddin menegaskan, masukan buruh ini diharapkan bisa menjadi pijakan utama dalam merumuskan aturan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja.
Selain soal rasio gaji, koalisi juga menyampaikan sejumlah usulan lain, termasuk larangan perusahaan menahan ijazah pekerja serta peningkatan perlindungan bagi buruh kontrak maupun pekerja migran.
“Pemerintah dan DPR harus mendengar suara buruh agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan tidak hanya menguntungkan pengusaha,” tegas Salahuddin.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI