Sabtu, 10 Mei, 2025

Serahkan Sepenuhnya ke DPR, Menkumham Bantah Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada

TajukNasional Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narasi mengenai kemungkinan pemerintah atau presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada setelah revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan DPR adalah berlebihan.

Menurut Supratman, hingga saat ini belum ada upaya dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait Pilkada.

“Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu),” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar wacana tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada langkah konkret menuju penerbitan Perppu.

Supratman juga menanggapi isu mengenai respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap aksi massa yang menolak revisi UU Pilkada di sekitar Gedung DPR pada hari sebelumnya.

Ia menyatakan bahwa presiden biasanya akan memberikan respons melalui juru bicara, namun untuk detail terkait respons tersebut, lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Istana.

“Presiden pasti memberi respons lewat juru bicara, tapi kalau terkait dengan yang lain, saya belum mendengar itu, itu diwakili oleh juru bicara,” ujar mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Sebelumnya, DPR menghadapi kritik tajam terkait kecepatan mereka dalam mengesahkan RUU Pilkada di tingkat Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah DPR tersebut sebagai “kegilaan” setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pilkada serentak dan penyesuaian jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini