Selasa, 24 Juni, 2025

Segera Dibahas, DPR Resmi Terima Surpres RUU KUHAP

TajukNasional Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Surat tersebut bernomor R-19/pres/03/2025 dan diterima pada rapat paripurna ke-6 yang menutup masa persidangan II tahun 2024-2025.

“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, R-19/pres/03/2025, yang menyampaikan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan dalam rapat tersebut.

Puan juga menjelaskan bahwa RUU KUHAP adalah produk legislasi yang menjadi tanggung jawab Komisi III untuk dibahas. Namun, ia mengaku belum memutuskan apakah Komisi III atau alat kelengkapan dewan lainnya yang akan menangani pembahasan RUU ini.

Usai rapat, Puan membantah adanya tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III terkait siapa yang akan membahas RUU KUHAP.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum diambil karena surat dari Presiden baru diterima setelah masa sidang ditutup.

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP dengan rapat dengar pendapat umum pada Senin (24/3).

Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan bahwa pembahasan RUU ini bisa selesai dalam dua kali masa sidang, atau bahkan satu kali masa sidang jika memungkinkan.

“Kami harap bisa selesai dengan cepat dan memiliki KUHAP yang baru,” katanya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini