TajukNasional Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pangan dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus mampu menjawab tantangan global seperti perubahan iklim, ketidakstabilan geopolitik, serta masalah distribusi dan pengelolaan pangan dalam negeri.
“RUU ini harus mengedepankan penguatan sektor pangan domestik melalui diversifikasi pangan lokal dan optimalisasi peran kelembagaan seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog agar lebih efektif,” ujar Saadiah Uluputty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Wakil rakyat asal Maluku ini menegaskan bahwa revisi UU Pangan harus mencakup strategi pengurangan food waste dan food loss dengan penerapan sanksi administratif yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, ia juga mendorong adanya skema pendanaan alternatif di luar APBN dan APBD, seperti pemanfaatan dana CSR perusahaan, agar sektor pangan tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.
“Saya mendukung penguatan sistem informasi pangan yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha. Transparansi stok dan distribusi pangan dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan efektif,” tambahnya.
Dalam aspek kelembagaan, Saadiah meminta agar peran Badan Pangan Nasional sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator dijelaskan secara tegas dalam RUU ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
“Bulog harus diperkuat sebagai operator agar dapat menjalankan fungsi pengelolaan cadangan pangan secara efektif, mulai dari pengadaan hingga distribusi. Selain itu, sistem pendanaan yang fleksibel juga diperlukan agar Bulog bisa bergerak cepat dalam mengatasi permasalahan pangan,” tegasnya.
Saadiah berharap revisi UU Pangan tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan UMKM di bidang pangan.
“Saya mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan RUU ini agar dapat menghasilkan regulasi yang kompeten dan relevan dengan tantangan zaman. Dengan revisi ini, kita berharap dapat membangun sistem pangan yang adil, mandiri, dan berdaya saing,” tutup Saadiah.