Kamis, 24 April, 2025

RUU Perkoperasian Dibahas, PKS Dorong Transformasi dan Pengawasan Koperasi

TajukNasional Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya transformasi koperasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan koperasi dengan perkembangan zaman dan meningkatkan daya tariknya bagi generasi muda.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti, menyoroti bahwa revisi UU Koperasi telah lama tertunda dan baru kini dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. “Penguatan peran dan fungsi koperasi harus didorong dengan regulasi yang adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Reni dalam keterangannya pada Jumat, 21 April 2025.

Reni mengungkapkan bahwa koperasi masih belum mampu menarik minat generasi muda, padahal berbagai riset menunjukkan bahwa keinginan anak muda untuk berwirausaha berkaitan erat dengan eksistensi koperasi. “Selama ini, koperasi kurang menarik bagi generasi muda. Padahal, koperasi bisa menjadi sarana yang ideal untuk mereka mengembangkan usaha,” jelasnya.

Menurutnya, revisi UU Koperasi harus bersifat transformatif agar koperasi bisa lebih relevan dan menarik bagi berbagai kalangan, terutama generasi muda yang memiliki semangat kewirausahaan.

Baleg DPR RI telah menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Perkoperasian. Dalam rapat tersebut, Baleg DPR turut mengundang Tim Ahli Baleg DPR untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.

Salah satu masukan penting datang dari Tim Ahli Baleg DPR, Arwani, yang mengusulkan pembentukan otoritas khusus untuk mengawasi koperasi nasional, terutama koperasi simpan pinjam (KSP). “Di sektor keuangan ada OJK sebagai pengawas. Koperasi juga membutuhkan lembaga serupa yang bertugas memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arwani dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut akan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Perkoperasian, termasuk ketentuan mengenai lembaga pengawas koperasi simpan pinjam. “Kami ingin memastikan koperasi memiliki sistem pengawasan yang kuat sehingga bisa lebih dipercaya dan berkembang lebih baik,” tutupnya.

Revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia, menjadikannya lebih relevan dengan perkembangan zaman, serta meningkatkan perannya dalam mendukung perekonomian nasional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini