Minggu, 2 November, 2025

RUU Koperasi Disorot, Habib Syarief Dukung Penerapan Sanksi Pidana

TajukNasional Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendukung penerapan sanksi pidana dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah kasus penyalahgunaan koperasi seperti yang terjadi dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp106 triliun oleh Henry Surya di Koperasi Indo Surya.

“Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan dikenai denda Rp15 miliar dalam kasus yang menyangkut 23 ribu korban. Pada 24 Januari 2023, tingkat pertama menyatakan bebas karena koperasi dianggap sebagai kasus perdata. Namun, Mahkamah Agung pada 16 Mei 2023 akhirnya menjatuhkan hukuman pidana, menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat dalam undang-undang perkoperasian,” ujar Habib Syarief dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Ia menyoroti bahwa kelemahan dalam regulasi saat ini menyebabkan koperasi hanya diawasi secara internal tanpa pengawasan lebih lanjut dari pihak eksternal. “Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional dan sebagai langkah terakhir. “Jika sanksi pidana diterapkan terlalu mudah, bisa berdampak negatif terhadap sektor koperasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Mengutip pendapat pakar hukum, ia menyatakan bahwa hukum pidana sebaiknya digunakan untuk menegakkan aturan yang benar-benar krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian besar jika dilanggar. “Dalam regulasi Malaysia, misalnya, Pasal 10A ayat 2 dan 10B ayat 3 mengatur sanksi pidana maksimal lima tahun untuk pelanggaran izin, tetapi hingga kini belum pernah diterapkan. Pasal 13 juga mengatur sanksi pidana maksimal satu tahun terkait pelanggaran kerahasiaan data,” jelasnya.

DPR RI saat ini tengah membahas revisi UU Perkoperasian agar mencakup aspek perlindungan hukum yang lebih ketat bagi anggota koperasi serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penindakan pelanggaran di sektor ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini