Sabtu, 31 Januari, 2026

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015–2024

TAJUKNASIONAL.COM Langkah penegakan hukum di sektor sumber daya alam kembali menjadi sorotan.

Setelah isu tata kelola lahan dan perizinan kerap dikaitkan dengan potensi kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas pendalaman perkara yang disebut berkaitan dengan tata kelola perkebunan dan industri sawit.

Salah satu perkembangan yang mencuat adalah penggeledahan di sejumlah titik, termasuk kediaman mantan pejabat publik.

Kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar diketahui sempat digeledah Kejagung beberapa waktu lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pada tata kelola perkebunan dan industri sawit.

Baca Juga: Kasus Suap Inhutani V Bergulir, Nama Menteri Raja Juli Terseret ke KPK, Berpeluang Dipanggil?

Informasi penggeledahan rumah eks menteri ini juga diberitakan sejumlah media nasional.

Syarief membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi.

“Benar bahwa memang ada penggeledahan, beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (30/1). Ia menegaskan fokus perkara bukan pada isu tambang. “Apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola perkebunan dan industri sawit,” lanjutnya.

Rangkaian penggeledahan ini dilaporkan berlangsung pada 28–29 Januari 2026 di wilayah Jakarta dan Bogor.

Dalam keterangannya, Syarief menyebut setidaknya ada enam lokasi yang digeledah.

Namun ia tidak memerinci alamat satu per satu, dan hanya menyampaikan bahwa sasaran penggeledahan mencakup pihak swasta serta pejabat kementerian terkait.

“Ya, pejabat Kementerian. Belum bisa kita buka, tapi ada beberapa (lokasi), ada swasta, ada pemerintahan,” tuturnya. Sejumlah laporan menyebut wilayah yang disasar antara lain Matraman, Kemang, Rawamangun, hingga Bogor.

Syarief menambahkan dugaan korupsi itu terjadi pada rentang 2015 hingga 2024. Penyidik, kata dia, telah menyita barang bukti yang dibutuhkan untuk pendalaman perkara.

Baca Juga: SBY Usulkan Prabowo Pisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Efektivitas Pengelolaan

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum,” imbuhnya.

Informasi penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik juga tercantum dalam laporan media yang mengutip keterangan penyidik.

Terkait pemeriksaan, Syarief menyatakan Siti Nurbaya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini