Teranyar, penyidik menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menerbitkan SP3. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Sementara itu, enam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum sejak 13 Januari 2026.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


