TajukNasional Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi ini dilakukan menyusul pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan bertujuan meningkatkan kualitas layanan serta menjaga stabilitas biaya haji.
Ketua Panja Revisi UU sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai bahwa revisi ini sangat substansial hingga menyerupai penyusunan undang-undang baru. “Poin revisinya cukup banyak, hampir 50% dari undang-undang yang ada diubah. Jadi, ini bisa dibilang seperti membuat undang-undang baru,” ujar Singgih di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Singgih juga menyoroti wacana pembentukan Kementerian Haji sebagai alternatif pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dibandingkan hanya mengandalkan lembaga seperti BPH. Menurutnya, kementerian lebih ideal karena dapat memiliki cabang di daerah, berbeda dengan lembaga yang keterjangkauannya terbatas.
Usulan Kontrak Jangka Panjang dan Tender Terbuka
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar revisi UU ini mengatur skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penyedia penginapan untuk jemaah haji. “Kontrak multiyears ini bisa diterapkan, baik untuk carter pesawat maupun penginapan, demi efisiensi dan stabilitas harga,” kata HNW dalam rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR RI.
HNW mencontohkan Malaysia yang sukses menerapkan sistem kontrak jangka panjang dengan pengelola penginapan di Arab Saudi melalui skema tabungan haji. Sistem ini terbukti memberikan fasilitas lebih baik dengan harga lebih terjangkau.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan tender terbuka dalam pengadaan jasa transportasi udara, agar maskapai dengan kualitas layanan dan harga yang lebih kompetitif memiliki kesempatan bersaing. “Kalau ada maskapai yang menawarkan layanan lebih baik dengan harga lebih murah, kenapa tidak? Ini perlu dipertimbangkan,” tambahnya.
Dukungan dari Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mendukung gagasan kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan. Menurutnya, skema ini dapat menjaga stabilitas harga tiket dan memastikan kualitas layanan. “Kontrak jangka panjang menciptakan kepastian layanan dan efisiensi perencanaan,” ujar Hilman.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, Komisi VIII DPR RI berkomitmen menghasilkan revisi UU yang mampu memberikan solusi konkret dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik dari segi stabilitas biaya maupun peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.