Minggu, 1 Juni, 2025

Rampung Dibahas, Baleg DPR Jadwalkan Pengesahan Revisi RUU Minerba dalam Paripurna Besok

TajukNasional Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Rancangan UU (RUU) Minerba dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa (18/2).

“(Besok) Akan diparipurnakan rencananya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, Senin (17/2).

Sebelum dibawa ke paripurna, RUU Minerba akan lebih dulu disetujui dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar hari ini.

Rapat ini akan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Pleno sekarang. Pak Menteri katanya mau datang. Menteri yang terkait ada tiga, yaitu Menteri ESDM, Menteri Hukum, dan Mensesneg,” jelas Doli.

Dalam revisi UU Minerba kali ini, terdapat sejumlah perubahan substantif. Salah satu poin penting adalah adanya pasal yang mengatur pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi melalui badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

“(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah, nantinya akan dihubungkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Doli.

Selain itu, revisi UU Minerba juga mengubah mekanisme pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya dilakukan melalui proses lelang.

Kini, terdapat pertimbangan pihak prioritas, seperti organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan kampus dalam pengelolaan tambang.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah dan DPR berharap revisi UU Minerba ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas, khususnya dalam sektor pertambangan nasional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini