Kamis, 24 April, 2025

Raja Faisal Desak Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS untuk Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

TajukNasional Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Salah satu kasus yang menjadi sorotannya terjadi di Kota Semarang, di mana enam santriwati menjadi korban pelecehan. Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah untuk memberikan pendampingan dan perlindungan yang lebih baik kepada korban kekerasan seksual.

“Salah satu kasus yang terjadi di dapil saya, di sebuah pondok pesantren di Kota Semarang, ada enam santriwati yang menjadi korban pelecehan. Ke depan, saya berharap setiap daerah memiliki UPTD yang dapat menangani kasus-kasus seperti ini dengan serius dan memberikan perhatian serta pendampingan yang memadai,” ujar Raja Faisal dalam audiensi Komisi XIII dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Raja Faisal menambahkan bahwa pembentukan UPTD untuk menangani kekerasan seksual telah diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun hingga saat ini peraturan turunan dari UU tersebut belum juga disahkan. Hal ini menjadi kendala besar dalam implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Regulasi turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pendampingan korban di daerah dapat terlaksana dengan baik. Kami mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi ini agar implementasinya dapat berjalan lancar dan korban mendapatkan perlindungan yang tepat,” tegas Raja Faisal.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengimbau Komnas Perempuan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pendampingan korban di daerah, terutama di pondok pesantren, yang menurutnya sangat rentan terhadap kekerasan seksual, khususnya bagi santri perempuan.

“Pondok pesantren membutuhkan pengawasan dan pendampingan khusus. Tempat ini sangat rentan terhadap kekerasan seksual, terutama terhadap santri-santriwati. Kami berharap Komnas Perempuan dapat memperkuat perannya dalam hal ini,” ujar legislator dari dapil Jawa Tengah I tersebut.

Raja Faisal berharap adanya sinergi yang lebih erat antara pemerintah, Komnas Perempuan, dan seluruh pihak terkait untuk segera mempercepat pembentukan UPTD dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini