TAJUKNASIONAL.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi khusus pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin.
“Benar, Putri Candrawathi mendapat remisi 9 bulan. Rinciannya, remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, serta remisi tambahan donor darah selama 2 bulan,” ujar Ratmin, Rabu (20/8/2025).
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Triana, menambahkan bahwa Putri aktif mengikuti kegiatan positif di dalam lapas, termasuk rutin mendonorkan darah.
“Bu Putri aktif donor darah, makanya mendapat tambahan remisi. Tahun 2024 juga pernah dapat remisi donor darah,” kata Triana, Senin (18/8/2025).
Selain itu, Putri disebut dalam kondisi sehat dan sering dibesuk anak-anaknya. Ia juga aktif dalam kegiatan gereja dan program pembinaan bersama warga binaan lain.
Sejumlah hasil karyanya bahkan sempat dipamerkan di IPPAFest 2025 di Aloha PIK 2, sebuah festival tahunan yang menampilkan kreativitas warga binaan dari seluruh Indonesia. “Karya Bu Putri, seperti sulaman dan rajutan, kualitasnya bagus. Kami ikutkan di pameran IPPAFest kemarin,” jelas Triana.
Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah Mahkamah Agung memangkas vonis awalnya yang mencapai 20 tahun.
Suaminya, Ferdy Sambo, divonis penjara seumur hidup karena terbukti merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 2022.
Selain Sambo dan Putri, kasus ini juga menyeret tiga terdakwa lain: Bharada Richard Eliezer yang kini bebas murni, Bripka Ricky Rizal dengan vonis 8 tahun, serta Kuat Ma’ruf yang divonis 10 tahun penjara.
Sementara itu, enam anggota Polri lainnya dipidana karena terbukti menghalangi penyidikan, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI