Minggu, 28 September, 2025

Profil Windu Aji Sutanto, Perkara Proses Hukum TPPU Dinyatakan Selesai Karna Asas Nebis In Idem

Julukan itu melekat setelah ia menyediakan 19 unit sepeda motor sebagai doorprize bagi warga yang ikut memilih pada Pilkades serentak di Desa Wangandalem, Brebes, tahun 2022.

Aksinya kala itu menyedot perhatian karena jarang ada pengusaha lokal yang menggelar hadiah besar dalam ajang pemilihan kepala desa.

Namun, perjalanan karier bisnisnya kemudian tercoreng akibat keterlibatannya dalam sejumlah perkara hukum.

Selain kasus korupsi nikel, nama Windu juga disebut dalam pusaran kasus menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, Komisaris PT Solitech Media Irwan Hermawan, Windu disebut menerima uang Rp75 miliar.

Uang tersebut diberikan Irwan dalam tiga tahap, sebagian melalui kurir ke rumah Windu di Perumahan Patraland, Kuningan, Jakarta Selatan, dan sebagian lainnya diserahkan langsung.

Fakta ini makin memperkuat sorotan publik terhadap kiprah bisnis sekaligus jejaring politik Windu.

Baca Juga: Jadi Buronan Kasus Korupsi, Demokrat Desak Polri Segera Tangkap Riza Chalid

Asas Nebis in Idem

Kasus Windu menjadi contoh penerapan asas nebis in idem dalam hukum Indonesia.

Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama setelah putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, dakwaan TPPU dinilai sebagai pengulangan perkara korupsi yang telah diputus dengan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, proses hukum Windu Aji Sutanto untuk perkara TPPU resmi dinyatakan selesai, meskipun jejak keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi tetap meninggalkan catatan panjang dalam perjalanan hidup pengusaha asal Brebes tersebut.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini