Jumat, 26 September, 2025

Profil Windu Aji Sutanto, Perkara Proses Hukum TPPU Dinyatakan Selesai Karna Asas Nebis In Idem

TAJUKNASIONAL.COM Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Windu Aji Sutanto, pemilik  (LAM), sebagai nebis in idem.

Artinya, perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali karena dianggap sama dengan kasus korupsi yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam sidang pada Rabu (24/9/2025). “Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, dakwaan TPPU terhadap Windu memiliki pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal yakni kasus korupsi penambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak bisa diadili dua kali.

Baca Juga: KPK Periksa Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim dari PDIP Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Glenn Ario Sudarto, Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.

Hakim menegaskan asas nebis in idem menjadi bentuk perlindungan hukum agar seseorang tidak dituntut berulang kali atas perbuatan yang sama.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim anggota II Hiashinta Fransiska Manalu.

Ia menilai dakwaan TPPU dan tindak pidana korupsi memiliki unsur pidana berbeda karena diatur dalam undang-undang yang berbeda pula.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Windu dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Glenn dituntut lima tahun penjara dengan denda sama. Jaksa berpendapat bahwa harta-harta yang dialihkan Windu patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Harta Kekayaan Azwar Anas Mantan Menpan RB yang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Profil Windu Aji Sutanto

Windu Aji Sutanto lahir pada 1976 di Brebes, Jawa Tengah.

Ia dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM).

Sosoknya juga sempat populer sebagai relawan pemenangan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam Pemilu 2014 dan 2019.

Nama Windu semakin mencuat di publik saat disebut sebagai “crazy rich asal Brebes”.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini