TAJUKNASIONAL.COM – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Informasi ini pertama kali diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @lokataru_foundation.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan Delpedro dijemput sekitar pukul 22.45 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Penangkapan dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun surat perintah dari kepolisian.
Baca juga:Â Profil Kombes Aldi Subartono, Kapolresta Bandung yang Personelnya Serang Sejumlah Kampus
Aparat disebut langsung membawa Delpedro menuju Polda Metro Jaya.
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Delpedro
Delpedro Marhaen saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang fokus pada advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Delpedro diketahui merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, kemudian melanjutkan studi magister di bidang hukum di kampus yang sama.
Tidak berhenti di sana, Delpedro juga meraih gelar magister kedua di bidang Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Karier Delpedro banyak berkaitan dengan isu hukum dan hak asasi manusia. Ia pernah bekerja sebagai researcher di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023).
Baca juga:Â Berikut Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Tengah Viral di Media Sosial
Sebelumnya, ia juga menjadi program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022–2023.
Tak hanya itu, Delpedro tercatat sebagai koresponden di BandungBergerak.id (2021–2024) serta peneliti di berbagai lembaga advokasi seperti Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019.
Kasus penangkapan Delpedro Marhaen menuai kritik keras dari kalangan aktivis.
Lokataru menilai langkah kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Mereka menegaskan bahwa aparat harus menghentikan segala tindakan represif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI