Dalam perkara ini, Kejagung disebut memiliki sedikitnya empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dengan demikian, penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan terus dilanjutkan.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan Staf Khusus Menteri yang kini buron), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).
Kasus pengadaan laptop digitalisasi pendidikan ini diduga merugikan negara miliaran rupiah dan masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


