TAJUKNASIONAL.COM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang pada Senin (13/10/2025) siang.
Dengan putusan ini, status tersangka yang disandang Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dinyatakan sah secara hukum.
Hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, disertai ketukan palu tanda sidang selesai.
Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara sah.
Hakim juga menilai Kejagung telah memenuhi unsur prosedural mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyelidikan kasus ini dimulai sejak 20 Mei 2025, dan surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 11 Juni 2025.
Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi dinilai berjalan sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku.
Baca Juga: Kebijakan UU BUMN Baru: KPK Mempunyai Wawenang Usut Korupsi Pejabat BUMN
Hakim juga menegaskan, persoalan mengenai alat bukti yang dipermasalahkan pihak pemohon bukanlah ranah praperadilan.
Hal itu baru bisa dibahas lebih lanjut dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).