Jumat, 26 September, 2025

Polisi Tetapkan Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo

TAJUKNASIONAL.COM – Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka dalam kasus penghasutan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta.

Laras dituduh memprovokasi massa untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram miliknya.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras ditangkap pada 1 September 2025 setelah tim siber Polri menemukan bukti kuat terkait unggahan provokatifnya.

Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Jadi Tersangka, Diduga Jadi Provokator Demo

Dalam unggahan tersebut, Laras mengajak massa untuk melakukan tindakan anarkis, termasuk pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.

“Laras membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” jelas Himawan.

Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras yang digunakan untuk menyebarkan konten hasutan.

Hingga saat ini, akun tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Laras lalu dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini