TajukNasional Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah dan swasta menjelang Lebaran.
Menurut Khozin, fenomena ini terus terjadi setiap tahun, namun belum ada penyelesaian tuntas dari pemerintah.
“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Pengawasan Ormas Sesuai Regulasi
Khozin menegaskan bahwa peran ormas seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sesuai Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Regulasi yang lebih ketat, menurutnya, bisa memastikan bahwa keberadaan ormas tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.
Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas juga telah melarang tindakan kekerasan dan perbuatan yang mengganggu ketentraman umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c, yang menyebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan yang merusak ketertiban umum atau fasilitas sosial.
“Menanggapi fenomena ormas yang meminta THR, kita dapat merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelas politisi Fraksi PKB ini.
Sanksi Tegas bagi Ormas yang Melanggar
Khozin juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pencabutan izin terdaftar maupun sanksi pidana.
“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum ormas dapat ditempuh jika ada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses pendaftaran ormas pun harus lebih selektif, agar organisasi yang terbentuk benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan.
“Kebebasan berserikat memang dijamin oleh undang-undang, tetapi jika ada ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman, maka penegakan hukum harus dilakukan,” katanya.
Dengan pengawasan yang ketat, regulasi yang jelas, dan penerapan sanksi tegas, pemerintah diharapkan dapat menekan praktik ormas yang menyalahgunakan kebebasan berserikat, sehingga ormas benar-benar bisa berperan positif dalam pembangunan sosial di Indonesia.