Jumat, 19 Desember, 2025

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Dana JHT Tidak Hangus dan Bisa Dicairkan Ahli Waris

Dokumen yang Harus Disiapkan Ahli Waris

Agar proses klaim berjalan lancar, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar pengajuan tidak tertunda.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli

• Surat keterangan kematian dari pihak berwenang

• Surat keterangan ahli waris yang sah atau penetapan pengadilan

• KTP elektronik atau paspor ahli waris

• Akta kelahiran anak jika ahli waris adalah anak

• Surat keterangan perwalian jika ahli waris masih di bawah umur

• NPWP, khusus untuk saldo JHT di atas Rp50 juta

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau keluarga memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan klaim.

Baca juga: BSU Kemenag 2025 Disalurkan untuk Guru Madrasah Non-ASN, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

Prosedur Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dokumen siap, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Proses pengajuan dilakukan secara langsung dengan tahapan sebagai berikut:

Ahli waris mengisi formulir klaim JHT yang disediakan petugas. Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean layanan.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan wawancara singkat sekaligus memverifikasi keabsahan dokumen.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, pengajuan klaim akan segera diproses. Dana JHT selanjutnya akan ditransfer langsung ke rekening bank ahli waris yang terdaftar.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini