Selasa, 24 Juni, 2025

Perppu Ciptaker Dibawa ke Paripurna, Koalisi Sipil: DPR Agen Praktik Kesewenangan Pemerintah

Tajukpolitik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang dibawa oleh DPR dalam rapat Paripurna memantik kemarahan berbagai elemen masyarakat, salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Protes Rakyat Indonesia.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga itu menilai DPR gagal menjadi wakil rakyat.

“Kami mengutuk keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan justru menjadi agen dari praktik kesewenangan pemerintah,” tegas perwakilan koalisi dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur, Jumat, (17/2).

Isnur mengatakan DPR memilih kehilangan harga dirinya dan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan menyetujui pembentukan Perppu tersebut. Padahal, penerbitan Perppu tersebut jelas-jelas melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu 2 tahun dengan melibatkan publik.

Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Banyak kalangan menganggap penerbitan Perppu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK. Sejumlah syarat penerbitan Perppu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa.

Isnur menegaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan praktik mengkhianati demokrasi dan kostitusi. Untuk itu, lanjutnya, Protes Rakyat Indonesia mendesak DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan Perppu tersebut.

“Presiden dan DPR harus membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi,” ujarnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini