Senin, 12 Mei, 2025

Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan, Menteri Nusron Bahas Reforma Agraria dengan Kepala Daerah se-NTT

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta tata ruang.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa empat tugas utama Kementerian ATR/BPN adalah:

  1. Kebijakan dan layanan pertanahan
  2. Reforma Agraria
  3. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional
  4. Kebijakan dan layanan tata ruang

“Tidak semua daerah memiliki keempat aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah,” ujar Nusron.

Menteri Nusron menyoroti peran penting Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam mendukung pendistribusian tanah bagi masyarakat.

“Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam distribusi tanah kepada masyarakat. Bupati memiliki kewajiban menentukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Ini bisa didistribusikan agar tidak terjadi sengketa atau penjarahan,” jelasnya.

Selain itu, Nusron menekankan bahwa 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) yang mengalami perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dapat didistribusikan kepada masyarakat.

Dalam upaya optimalisasi data pertanahan, Menteri Nusron menekankan perlunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami juga meminta kepala daerah membantu pemutakhiran data tanah yang masih masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara tahun 1960-1971 tetapi belum memiliki peta kadastral. Selain itu, perhatian khusus juga perlu diberikan untuk pendaftaran tanah adat di NTT,” imbuhnya.

Nusron juga menjelaskan konsep modern land administration paradigm yang meliputi:

  • Land tenure (kepemilikan tanah)
  • Land value (nilai tanah)
  • Land use (penggunaan tanah)
  • Land development (pengembangan tanah)
  • Cadastre (pendaftaran tanah)

“Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT,” tegas Nusron.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini