Jumat, 25 April, 2025

Pengemudi Ojol Tuntut THR, Arzeti Bilbina Dorong Regulasi Perlindungan

TajukNasional Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, kesejahteraan pengemudi ojol perlu diperhatikan melalui regulasi yang lebih jelas dan adil.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol. Hubungan antara aplikator dan mitra harus saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja,” ujar Arzeti Bilbina, Selasa (18/2).

Arzeti menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data per Mei 2024, tercatat 176.365 mitra Gojek, 7.803 mitra Grab, dan 22.639 mitra Shopee Food yang bergantung pada platform digital sebagai sumber penghasilan utama mereka.

Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini bertujuan memastikan keselamatan baik bagi pengemudi maupun pengguna layanan ojek online. “Tren penggunaan ojek online terus meningkat, sehingga perlu adanya regulasi yang melindungi kesejahteraan serta keselamatan para pengemudi,” katanya.

Arzeti menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol, mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan. “Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pengemudi ojol dan aplikator, sehingga kami berharap segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena mereka menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari perusahaan aplikasi.

Arzeti juga menyoroti kondisi kerja pengemudi ojol yang sering kali minim perlindungan. Mereka menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan, serta skema program dari perusahaan aplikasi yang kerap dianggap tidak berpihak kepada pekerja. “Setiap hari, mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam layanan transportasi online,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Arzeti mendorong kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi atas tuntutan pengemudi ojol. “Tuntutan pembayaran THR ini harus dibahas secara menyeluruh. Kami mendorong Kemenkominfo, aplikator, dan pihak terkait untuk duduk bersama dan merumuskan kebijakan yang adil bagi pengemudi ojol,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini