Selasa, 13 Januari, 2026

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Korban Bencana di Sumatera, Pengungsi Ditargetkan Berkurang

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah pusat menyiapkan rencana kompensasi rumah bagi korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini digagas melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus mengurangi jumlah pengungsi di tenda-tenda darurat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku ketua satgas menegaskan bahwa kompensasi rumah merupakan simbol percepatan pemulihan pascabencana.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi di Aceh, Sabtu, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Bonus Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan

Menurut Tito, semakin sedikit warga yang bertahan di pengungsian, maka kondisi sosial masyarakat akan semakin mendekati normal.

“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito dalam rapat tersebut.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah rumah warga yang terdampak di tiga provinsi tersebut tergolong besar.

Tercatat sebanyak 76.588 rumah mengalami rusak ringan, 45.106 rumah rusak sedang, dan 53.432 rumah rusak berat.

Data ini menjadi dasar pemerintah dalam menyusun skema kompensasi yang lebih terarah dan terukur.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan tiga kategori kompensasi sesuai tingkat kerusakan rumah.

Untuk rumah  dengan kategori rusak ringan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga.

Sementara itu, rumah rusak sedang akan menerima kompensasi Rp30 juta, dan rumah rusak berat mendapatkan bantuan hingga Rp60 juta.

Baca Juga: Soal Super Flu di Indonesia, Komisi IX DPR RI Tekankan Kesiapsiagaan Sistem Kesehatan

Tito menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui pendataan oleh pemerintah daerah.

Data tersebut kemudian ditetapkan melalui surat keputusan bupati dan divalidasi hingga tingkat kabupaten.

Setelah ditandatangani oleh kapolres dan kejaksaan negeri setempat, dana kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang akan segera disalurkan oleh BNPB kepada masyarakat.

Adapun untuk kategori rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua opsi kebijakan.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini