Minggu, 2 November, 2025

Pemerintah Buka Peluang Lakukan Omnibus Law Politik, Ambang Batas Parlemen Berpotensi Berubah

TajukNasional Pemerintah Indonesia mengumumkan niatnya untuk membuka peluang pembahasan mengenai hitung ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam kerangka penyusunan omnibus law Undang-Undang (UU) Politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan partai politik.

“Pemerintah membuka ruang untuk pembahasan publik. Kita ingin mendengar masukan dari teman-teman civil society, kampus, partai, dan penyelenggara pemilu,” ungkap Bima, Jumat (1/11).

Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penghitungan ulang ambang batas parlemen.

Bima menambahkan bahwa rencana pembentukan omnibus law politik masih dalam tahap awal. Meskipun belum ada rumusan detail, sudah terdapat gambaran besar mengenai penyatuan rezim penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Belum sampai soal pasal. Masih grand design seperti apa terkait aspek keserentakan, sistem pemilihan, dan lain-lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia juga mengusulkan pembuatan omnibus law politik sebagai respons terhadap evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Omnibus law ini direncanakan untuk merevisi berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pemerintah Daerah.

MK sendiri sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas parlemen yang saat ini mencapai 4 persen harus didesain untuk menjaga proporsionalitas dan mencegah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Perubahan ini diharapkan dapat melibatkan partisipasi publik yang signifikan dan diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini